
Pemerintah daerah gencar memberlakukan larangan terhadap kegiatan study tour. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa pelarangan kegiatan study tour atau karya wisata sudah diberlakukan sejak tahun 2020.
Menurut Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, pelarangan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/000222 tentang Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jateng Tahun 2020, yang menyatakan bahwa SMA, SMK, dan SLB merupakan sekolah bebas. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan yang menyebabkan pungutan dilarang.
“Karya wisata itu berpotensi untuk adanya pungutan. Oleh karena itu, dari 2 Januari 2020 sampai hari ini belum ada regulasi lain. Sampai saat ini belum diizinkan untuk diselenggarakan,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan bebas pungutan ini juga mencakup pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga acara wisuda.
“Tidak hanya study tour. Bebas pungutan itu dampaknya bisa ke wisuda, pengadaan buku LKS (lembar kerja siswa), kemudian album perpisahan, dies natalis, atau mengundang artis, misalnya,” jelasnya.
Menurutnya, pelarangan kegiatan study tour sekolah telah memicu kontroversi. Oleh karena itu, pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai alternatif untuk merancang regulasi baru yang mengatur kembali kegiatan tersebut.
“Yang jelas wisata itu bukan ranah satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang ada. Selain di dalam, juga di luar kelas. Luar kelas itu bisa di lingkungan sekolah atau luar sekolah,” katanya.
Soroti Siswa di Sekolah Swasta
Meskipun larangan tersebut berlaku untuk SMA negeri dan sederajat, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan banyak siswa di sekolah swasta yang juga berasal dari keluarga tidak mampu.
“Bebas pungutan itu untuk sekolah negeri. Bagi sekolah swasta, kami imbau juga karena tidak menutup kemungkinan di sekolah swasta banyak anak yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu,” katanya.***