Kementerian Agama akan menggelar kembali Asesmen Madrasah, sebuah asesmen sumatif yang akan dilakukan untuk peserta didik kelas akhir di jenjang pendidikan madrasah.
Tujuan Asesmen Madrasah
Tujuan dari Asesmen Madrasah adalah mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah ini akan menggantikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).
Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Sisdianto, penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Sidik mengatakan bahwa asesmen madrasah memiliki setidaknya tiga fungsi.
Fungsi Asesmen Madrasah
Fungsi pertama adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Fungsi kedua adalah sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran di madrasah. Fungsi ketiga adalah sebagai salah satu syarat untuk menentukan kelulusan.
“Asesmen untuk jenjang Madrasah Aliyah atau MA akan diselenggrakan dalam rentang waktu 4 – 30 Maret 2024,” terang Sidik dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Asesmen Madrasah.
“Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah atau MTs, asesmen madrasah akan digelar pada rentang waktu 22 April – 11 Mei 2024. Sedang untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah atau MI, asesmen pada rentang waktu 29 April – 18 Mei 2024,” sambungnya.
Sidik menjelaskan bahwa penyelenggaraan Asesmen Madrasah dapat meliputi tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, dan bentuk asesmen lain yang ditetapkan oleh madrasah. Asesmen tertulis dapat berupa soal pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, setuju-tidak setuju, menjodohkan, isian, atau uraian.
“Persiapan penyelenggaraan Asesmen Madrasah, mulai dari penyusunan kisi-kisi soal, penyusunan soal, hingga penggandaan soal dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara,” sebut Sidik.
“Dalam pelaksanaannya, madrasah penyelenggara dapat memilih melaksanakan Asesmen Madrasah dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK), ataupun bentuk lainnya,” sambungnya.
Sidik meminta agar para pihak terkait memperhatikan Asesmen Madrasah bersama-sama. Kantor Kementerian Agama Provinsi, yang menjabat sebagai Ketua Tim Kurikulum dan Kesiswaan, diminta untuk segera menyosialisasikan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesemen Madrasah ini secara bertahap. Kankemenag juga diminta untuk melaporkan progressnya kepada Subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah.
“Saya minta kordinasi dengan semua pihak terus dijalin. Sehingga jika terjadi kendala teknis dalam pelaksanaan asesmen madrasah, bisa segera dicarikan jalan keluarnya. Proses monitoring juga harus dilakukan,” pesan Sidik.
“Setiap madrasah harus memahami dan menjadikan Prosedur Operasional Standar sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan asesmen madrasah,” tandasnya.***