
Teman-teman Bimbel Pandu pasti sudah tidak asing lagi dengan hal yang satu ini, karena hampir setiap orang melakukannya, yaitu membuang sampah, dari ukuran sampah paling kecil sampai berkantong-kantong sampah.
Sampah-sampah tersebut jika tidak dibuang sesuai tempatnya alias tidak dibuang ke dalam tong sampah akan menimbulkan banyak dampak negatif, beberapa di antaranya adalah aliran got atau sungai yang mudah tersumbat, pendangkalan, sampai bisa menimbulkan dampak banjir.
Melalui kesadaran diri akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan salah satunya membuang sampah pada tempatnya akan ikut serta dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta mencegah dari kemungkinan-kemungkinan terburuk bagi masyarakat dan lingkungan. Beberapa di antaranya adalah mengurangi risiko penularan penyakit, mencegah bau tak sedap, mencegah risiko banjir, memudahkan proses daur ulang sampah, serta menjaga keindahan lingkungan, dan menjaga bumi untuk generasi selanjutnya.
Perlu Teman-teman Bimbel Pandu ketahui ternyata membuang sampah sudah diatur dalam perundang-undangan lebih tepatnya terkait aturan membuang sampah sembarangan akan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”
Melalui langkah sederhana dengan membuang sampah pada tempatnya alias tong sampah, kamu telah memberikan sumbangsih besar pada lingkungan dan generasi mendatang. Perlu diingat juga ketika mendapati suatu tempat tidak tersedia tong sampah, alangkah baiknya tetap membawa sampah tersebut sampai menemukan tong sampah. Hal tersebut menjadi langskah kecil yang berharga, tidak hanya menjaga keindahan lingkungan tetapi tetapi juga menjaga bumi untuk generasi mendatang.