Apakah Teman-teman Bimbel Pandu pernah mendengar istilah inklusi? Inklusi sangat mudah ditemukan dalam bidang pendidikan.
Inklusi merupakan pendekatan untuk membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda, meliputi: karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya, dll.
Pola pikir tersebut berkembang dengan proses masuknya konsep kedalam kurikulum di satuan pendidikan sehingga pendidikan inklusif menjadi sebuah sistem layanan pendidikan yang memberi kesempatan bagi setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Misalnya dengan memberi kesempatan yang sama bagi semua anak untuk belajar di kelas yang sama.
Mengutip dari buku Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif (2022), di Indonesia, praktik pendidikan inklusif telah berkembang sejak tahun 2003 dan sampai saat ini telah tercatat lebih dari 36.000 satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Hal tersebut selaras dengan UUD 1945 Pasal 28H Ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Kemudian dilanjutkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 5 ayat 2, 3, dan 4 dan Pasal 32 yang menyebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan (fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial) atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusi, baik pada tingkat dasar maupun menengah.
Selain hal-hal tersebut, adapun tujuan dari pendidikan inklusif antara lain memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.***