Jauh sebelum memiliki nama PGRI, organisasi yang diisi oleh para guru bernama Persatuan Guru Hindia Belanda atau PGHB. Dilansir dari laman Kemendikbud, pada 1912, PGHB beranggotakan kepala sekolah, guru desa, guru bantu dan perangkat sekolah lainnya.
Perlu Teman-teman Bimbel Pandu ketahui bahwa perjuangan PGHB ternyata tidak semudah membalikan telapak tangan. Selain itu, PGHB berkembang pesat, berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu atau PGB, Perserikatan Guru Desa atau PGD, Persatuan Guru Ambachtsschool atau PGAS, Perserikatan Normaalschool atau PNS, dan Hogere Kweekschool Bond atau HKSB, serta organisasi guru yang berkaitan dengan keagamaan dan kebangsaan.
Atau organisai-organisasi keguruan lain misalnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging atau COV, Katolieke Onderwijsbond atau KOB, Vereneging Van Muloleerkrachten atau VVM, dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap atau NIOG. Organisasi-organisasi tersebut beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.
Berkembangnya organisasi-organisasi keguruan menumbuhkan kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan. Terlebih mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda.
Pada tahun 1932, PGHB mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia atau disingkat sebagai PGI. Perubahan ini tidak langsung diterima oleh Belanda. Namun, melalui perubahan nama tersebut, PGI menjadilebih nasionalis dan semakin bersemangat dalam memperkuat perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sayangnya, ketika kependudukan Jepang di Indonesia, PGI dilarang melakukan aktivitas.
Pada 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, PGI menggelar Kongres Guru Indonesia yang pertama di Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 24 sampai 25 November 1945 dengan kondisi negara yang tidak menentu.Kongres tersebut dipimpin para tokoh pendidik seperti Amin Singgih, Rh. Koesnan, dkk.
Berdasarkan kongres tersebut menghasilkan Persatuan Guru Republik Indonesia atau yang dikenal seperti sekarang sebagai PGRI.
Kongres Pertama PGRI merumuskan tiga tujuan, yaitu: mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia,mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran dengan dasar kerakyatan, dan membela hak dan nasib buruh umumnya, serta hak dan nasib guru. Berdasarkan dari sejarah tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, secara resmi menetapkan Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November.