Disdikbud Jateng Soroti Permasalahan Study Tour

Ilustrasi study tour. Freepik/Freepik

Pemerintah daerah gencar memberlakukan larangan terhadap kegiatan study tour. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa pelarangan kegiatan study tour atau karya wisata sudah diberlakukan sejak tahun 2020.

Menurut Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, pelarangan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/000222 tentang Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jateng Tahun 2020, yang menyatakan bahwa SMA, SMK, dan SLB merupakan sekolah bebas. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan yang menyebabkan pungutan dilarang.

“Karya wisata itu berpotensi untuk adanya pungutan. Oleh karena itu, dari 2 Januari 2020 sampai hari ini belum ada regulasi lain. Sampai saat ini belum diizinkan untuk diselenggarakan,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan bebas pungutan ini juga mencakup pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga acara wisuda.

“Tidak hanya study tour. Bebas pungutan itu dampaknya bisa ke wisuda, pengadaan buku LKS (lembar kerja siswa), kemudian album perpisahan, dies natalis, atau mengundang artis, misalnya,” jelasnya.

Menurutnya, pelarangan kegiatan study tour sekolah telah memicu kontroversi. Oleh karena itu, pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai alternatif untuk merancang regulasi baru yang mengatur kembali kegiatan tersebut.

“Yang jelas wisata itu bukan ranah satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang ada. Selain di dalam, juga di luar kelas. Luar kelas itu bisa di lingkungan sekolah atau luar sekolah,” katanya.

Soroti Siswa di Sekolah Swasta

Meskipun larangan tersebut berlaku untuk SMA negeri dan sederajat, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan banyak siswa di sekolah swasta yang juga berasal dari keluarga tidak mampu.

“Bebas pungutan itu untuk sekolah negeri. Bagi sekolah swasta, kami imbau juga karena tidak menutup kemungkinan di sekolah swasta banyak anak yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu,” katanya.***

Baca Juga :  23 Juli Memperingati Hari Anak Nasional

Bagikan :

Artikel Lainnya

8 Sekolah Kedinasan Ini, Lulus A...
Halo Sobat Bimbel Pandu! Pengumuman pendaftaran sekolah kedina...
Mengulik Kesegaran Es Pisang Ijo
Halo Sobat Bimbel Pandu! Akhir – akhir ini di media sosi...
5 Rekomendasi Jurusan untuk Para...
Halo Sobat Bimbel Pandu! Buat kamu yang mungkin lebih suka men...
5 Cara Upgrade Diri Selama di Rumah
Halo Sobat Bimbel Pandu! Lulus sekolah dan lagi masa menunggu ...
TOEFL dan IELTS Tuh Bedanya Apa Ya?
Halo Sobat Bimbel Pandu! Pernah dengar tentang TOEFL dan IELTS...
5 Buah Terbaik Menurut dr. Tirta
Halo Sobat Bimbel Pandu! Siapa sih yang nggak kenal sama dr. T...

Hubungi kami di : 081391427950

Kirim email ke kamibimbelpandu@gmail.com